Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melarang umat Islam melaksanakan salat idulfitri 1441 H di Masjid, Mushola atau lapangan. Keputusan tersebut dibuat sebagai langkah darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Ketua Koordinasi Dai Indonesia (KODI) DKI Jakarta, KH. Jamaluddin F. Hasyim, mendukung keputusan pemerintah dan MUI yang meminta umat Islam Indonesia tidak menunaikan salat Idulfitri tahun ini di Masjid, Mushola atau lapangan. Menurutnya, keputusan itu sebagai langkah yang tepat.
“Saya setuju dan mendukung kebijakan pemerintah dan fatwa MUI terkait salat Idulfitri dalam masa pandemi Covid-19,” kata Gus Jim demikian panggilan KH. Jamaluddin F. Hasyim saat dihubungi, Jumat (22/05).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqidah Al-Hasyimiyah itu mengingatkan, umat Islam Indonesia harus mengikuti anjuran pemerintah dan fatwa MUI itu. Terutama, di wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai zona kuning dan zona merah penyebaran virus Covid-19. Gus Jim meminta, umat Islam Indonesia melaksanakan salat idulfitri di rumah saja.
Sementara itu, untuk daerah yang termasuk katagori hijau, Gus Jim berharap umat Islam Indonesia tetap menghidupkan syiar Islam. Lantaran, salat idulfitri merupakan tuntutan agama dan hukumnya sunat muakadah. Walaupun begitu, Gus Jim mengingatkan, umat Islam tetap harus menerapkan protol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19.
Menurutnya, keputusan pemerintah dan fatwa MUI tersebut, memiliki hukum yang jelas atau tegas landasan syar’i-nya. Di samping, memiliki landasan pada alasan-alasan kesehatan yang tercakup dalam kebijakan PSBB.
“Landasan Syar’i jelas dan tegas dalam fatwa itu, disamping itu ada alasan kesehatan yang tercakup dalam kebijakan PSBB,” tegasnya.
Oleh karena itu, Gus Jim menilai, perlu ada penekanan bahwa pelaksanaan salat idulfitri di rumah, sama baiknya dengan salat idulfitri di masjid atau di lapangan.
“Yang penting adalah salatnya, ada pun khutbahnya bisa ada bisa tidak. Intinya kesyahduan ied tetap tercipta meski dengan segala keterbatasan,” tandas Kiai Jamaluddin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah melarang kegiataan salat Idul Fitri di luar rumah seperti di Masjid atau di lapangan secara berjamaah yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Larang itu dikeluarkan pemerintah demi untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kegiatan keagamaan yang massif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD tiga hari lalu.
Larangan itu menurut Mahfud MD, untuk menghindari bahaya dari bencana pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam. Oleh karena itu pemerintah mengajak kepada para tokoh agama, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa shalat berjamaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundangan-undangan.
Adapaun ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Sementara itu, MUI melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 pada bagian II (b) masyarakat yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perusamahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang. Sholat iedul fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sencara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Dalam Faktwa MUI itu juga ditegaskan masyarakat yang melaksakan sholat iedul fitri harus senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.