Channel9.id – Jakarta. Polri menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur lebaran Idul Fitri, sejak 12 hingga 16 Mei.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” tulis poin dalam Surat Telegram Kapolri, Jumat 7 Mei 2021.
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran diberi kelonggaran alias dispensasi. Mereka diperkenankan untuk memperpanjang pada tanggal 17 hingga 19 Mei.
Baca juga: Segara Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulisnya.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Jati menyatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
“Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline,” ujar Jati.
HY