Channel9.id-Jakarta. Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) benar-benar harus berbenah. Kali ini, karena layar pesawat TV di bangku pesawat tidak berfungsi, mereka pun menuai gugatan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menggugat Garuda dan Menteri Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas buruknya layanan tersebut. Gugatan didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Garuda dan Menhub didugat sebesar Rp100 (seratus rupiah). Gugatan itu telah teregister dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Awalnya, pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute Pontianak-Jakarta merasa dirugikan akibat monitor TV di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. David pun mengajukan komplain kepada awak kabin. Tapi awak kabin tak bisa berbuat banyak.
Awak pesawat hanya membenarkan kalau monitor tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan “Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated”.
Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang. Sebab Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) dan sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
Menurut David, sebagai maksapai dengan pelayanan full services Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas di antaranya berupa media hiburan.
Selain menggugat Garuda, David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dan membiarkan maskapai plat merah ini menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum.
Dalam petitumnya David menuntut hal-hal sebagai berikut, pertama agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Meminta majelis hakim agar menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.