Channel9.id – Jakarta. LBH Ansor sebagai pihak pendamping keluarga David juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatanganya itu untuk mengajukan perlindungan bagi David dan saksi yang melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Sebanyak 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK
Baca juga: Ada Aduan Pacar, LBH Ansor Desak Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Baca juga: Alasan Aplikasi Pinjaman Online Intip Data Daftar Kontak Ponsel Nasabah
Hasto mengatakan, kedatangan LBH Ansor diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias serta sejumlah pegawai LPSK.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” ungkap Hasto.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dapat pertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Selain itu, saksi kejadian penganiayaan oleh Mario juga memohon mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Hasto menambahkan, perlindungan dimohonkan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi melayangkan permohonan karena khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan, karena ada ketakutan dari saksi, mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” kata Hasto.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.
HT
Masyarakat makin kenal lpsk sejak kasus sambo, mudah mudahan hasil assesment lpsk terhadap David korban penganiayaan bisa diterima dan David mendapatkan perlindingan