Hukum

LBH Desak Polisi Tak Proses Laporan terhadap Panji

Channel9.id – Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk tidak menindaklanjuti laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

“Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono,” kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo melalui siaran pers, dikutip Senin (12/1/2026).

Laporan polisi itu berkaitan dengan materi spesial stand up comedy berjudul Mens Rea yang tayang di Netflix. Dalam pertunjukan itu, Pandji menyuguhkan materi-materi kritik yang berani dan tajam terhadap pemerintah, mengulas budaya hukum di Indonesia, serta berbagai absurditas kehidupan sehari-hari.

LBH Jakarta menilai, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Menurut LBH Jakarta, laporan polisi tersebut merupakan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945, dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.

“LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius: mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik?” ujar Alif.

Selain itu, LBH Jakarta menilai laporan polisi tersebut tampak bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.

“Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial,” ujarnya.

“Sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan,” sambungnya.

Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka.

Sebelumnya, Pandji dipolisikan oleh mereka yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan teregistrasi dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor berinsial RARW menilai materi stand up comedy Pandji berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan, begitu ya imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ucap dia.

Polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah membantah soal pelaporan terhadap Pandji yang mengatasnamakan organisasi mereka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  76