Channel9.id – Jakarta. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan ada 10 orang saksi yang mundur menjelang dan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Ada saksi mundur) banyak, banyak banget,” kata anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
“Lebih dari 10 (saksi mundur),” sambungnya.
BW mengatakan pihaknya telah melakukan penyortiran ratusan saksi. Namun, para saksi yang telah disortir itu malah mengundurkan diri saat menjelang sidang.
“Jadi kami punya puluhan, hampir 100-an saksi. Lama-lama kan kita sortir kan, sortir dengan tiga alasan. Pertama kualitas keterangan saksinya itu sesuai nggak, in line nggak dengan permohonan kami? Kan harus diperiksa juga ya,” tuturnya.
BW enggan menjelaskan alasan para saksi itu mundur. Ia juga enggan menyebut para saksi itu mundur karena ada intimidasi.
“Yang terpilih itu lama-lama mundur. Karena itu, saya nggak mau bilang terjadi intimidasi, terrorizing, saya nggak mau bilang begitu,” jelasnya.
Senada, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan para saksi mundur saat sidang sedang berlangsung. Ia merinci, ada lima orang saksi yang mundur saat sidang berlangsung.
“Ada lima yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung,” ujar Ari.
“Dari Jawa Timur tiga orang terdiri dari kiai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri takut diintimidasi,” imbuh dia.
Kemudian, lima orang lainnya mengundurkan diri saat sidang PHPU berlangsung. Ari menyebut kelima orang itu terdiri dari ASN dari Riau, kepala desa dari Sulawesi Selatan, tiga tokoh keagamaan dari Jawa Timur hingga pimpinan pondok pesantren.
“Terdiri, PNS dari Riau (khawatir dipecat) Dari Sulawesi ada 1, kepala desa (takut jabatan di usut), dari Jatim 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi),” paparnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini, Senin (1/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I, yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam sidang kali ini, Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.
Kesebelas saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.
Kemudian, tujuh ahli yang dihadirkan oleh Timnas AMIN itu di antaranya Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan, dan Antoni Budiwan.
Sementara, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Baca juga: Timnas Amin Minta Pemilu Diulang, Berikut Tuntutan Lengkapnya di MK
HT