Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai pembahasan RKUHP harus ditunda. Mengingat penyebaran Covid-19 dan betapa pentingnya masyarakat dijadikan fokus daripada pembahasan itu.
Selain itu, pembahasan RKUHP wajib melibatkan masyarakat dalam pembahasannya. Apalagi, di tengah penyebaran Covid-19, masyarakat tentu tidak bisa melaksanakan tugas pengawasannya dan terlibat dalam pembahasan RKUHP.
“Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi,” katanya kepada wartawan, Senin (13/4).
“Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona,” lanjutnya.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi III akan mengesahkan RKUHP dalam jangka waktu seminggu. Terkait hal ini, Didik menjelaskan pembahasan RUU tidak semudah dan sesederhana itu.
“Pembahasan RUU tidak sesederhana dan se-simple yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi. Mekanisme teknis terkait hal tersebut baik rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19 ini,” lanjutnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III yang terkait dengan teknis mulainya pembahasan RKUHP. Fraksi Demokrat pun belum menerima permintaan Komisi III untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) baik RKUHP maupun RUU Pemasyarakatan.
(virdika rizky utama)