Channel9.id-Jakarta. Baru-baru ini, Indonesia digegerkan oleh pelelangan Kepulauan Widi, Maluku Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions. Situs ini menyebutkan bahwa pelelangan akan digelar 8 Desember nanti.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP) turut menanggapi hal tersebut.
Kemendagri mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT LII atas dugaan pelelangan tersebut.
“Tindakan sementara Pemprov melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” terang Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Senin (5/12).
Untuk diketahui, pada Juni 2015, PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. PT LII berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepulauan Widi dalam waktu 35 tahun. Namun, hingga saat ini PT LII tak melakukan pembangunan apa pun. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar MoU karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian di 2015 lalu.
PT LII kemudian diduga menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang. Pemerintah pusat pun memerintahkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin untuk PT LII.
Sementara itu, KKP meminta PT LII untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL sendiri merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
“Pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/11).
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), “wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.”
“Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” tandas KKP.