Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri. Hal ini sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan, ada relasi kuasa disini,” tulis FSGI dalam siaran pers yang diterima Channel9, Senin (21/8/2023).
“Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya,” sambungnya.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) tersebut menjadi sorotan. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, tempat pendidikan selama ini merupakan ruang netral yang semestinya tidak digunakan untuk kepentingan Pemilu.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu),” ujar Retno.
Senada dengan Retno, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo juga menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung.
“Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujar Heru.
FSGI menyampaikan beberapa alasan terkait keputusan MK tersebut, di antaranya pertanyaan mengenai apakah kampanye di fasilitas pendidikan seperti TK, SD, dan SMP diperbolehkan, mengingat siswa di jenjang tersebut belum memiliki hak pilih.
Dalam rekomendasinya, FSGI mendorong Bawaslu Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di sekolah negeri, terutama yang memiliki pemilih pemula. FSGI juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi peraturan kampanye, khususnya terkait kampanye di lembaga pendidikan.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karena itu, KPU harus segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye,” tegas FSGI.
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail mengatakan, dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, FSGI berharap agar kepentingan pendidikan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.
“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” pungkas Guntur.
Baca juga: FSGI Sayangkan Keputusan MK, Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
HT