Hot Topic

Lemhanas Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Channel9.id-Jakarta. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo, mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Usulan itu disampaikan adanya potensi tumpang tindih pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Saya menyarankan kementerian baru bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2020.

Agus mengatakan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya bertujuan merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. Kebijakan yang dirumuskan kementerian akan dijabarkan secara operasional oleh lembaga-lembaga teknis.

Dia menambahkan belum adanya lembaga yang merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri menyebabkan belum adanya kebijakan terkait hal itu. Padahal, kebijakan itu perlu untuk memadukan unsur-unsur dalam upaya yang komprehensif. “Apabila sudah ada, nanti kebijakan keamanan dalam negeri, semua unsur yang terlibat bisa melaksanakan operasi secara terpadu,” kata mantan Kepala Staf Teritorial TNI.

Menurut Agus, semula kebijakan keamanan dalam negeri masuk dalam portofolio Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung. Namun mengingat banyaknya portofolio dua institusi tersebut, dia mengusulkan pembentukan kementerian anyar. “Karena masalah keamanan dalam negeri cukup kompleks dan rumit.”

Agus mencontohkan, potensi tumpang tindih bisa terjadi antara Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Belum lagi jika TNI dilibatkan seperti yang dicanangkan dalam peraturan presiden tentang pelibatan TNI mengatasi terorisme. “Kami bisa bertanya apa bedanya peran Polri dan BNPT atau instansi mana saja yang melakukan deradikalisasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  47