Hukum

Lemkapi Nilai Tindakan Polisi Terhadap Bahar bin Smith Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Menurut Edi,  penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum kasus Bahar bin Smith.

Baca juga: Polisi Sita Enam Barang Bukti Terkait Kasus Bahar Smith

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum berkewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

“Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran,” tegas Edi.

Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

“Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” ucapnya.

Menurutnya, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan,” terang dosen hukum pidana ini.

Namun dia mengingatkan dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022. Namun, Habib Bahar masih sebagai saksi.

Terkait kasus ujaran kebencian dengan terduga Bahar bin Smith, Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli. Selain itu polisi sudah menyita enam barang bukti.

Barang bukti akan dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Sampai sejauh ini, pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang akan menjerat Bahar bin Smith.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  83