Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap. Pemecatan itu telah melalui mekanisme yang panjang dan sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan merespons Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
“Penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya, Jumat 30 Desember 2022.
Baca juga: Polri Telah Serahkan Berkas Putusan Pemecatan ke Ferdy Sambo
Edi mengatakan, langkah melakukan gugatan merupakan hak Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Edi menjelaskan kembali bahwa pemecatan Ferdy sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pemecatan itu diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Pada Jumat 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 .
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.
HY