Channel9.id – Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif menangani kasus dokter Lois Owien terkait berita hoaks Covid-19.
“Kita puji Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam menangani kasus dokter Lois. Kita melihat polisi sangat arif dan profesional. Melihat kasus dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyelesaikannya lewat restorativ justice,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, dibutuhkan kearifan polisi dalam menangani setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial di tengah masyarakat.
Terlebih, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial harus masuk ke pengadilan.
Namun, ada kalanya lebih mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan yang diharapkan akan memberikan rasa adil kepada semua pihak. Tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan medsos secara bijak.
Baca juga: Dokter Lois Owien Tidak Ditahan, Polri: Dia Janji Tidak Melarikan Diri
“Pori sendiri kita harapkan banyak memberikan penyuluhan hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap mantan anggota Kompolnas ini.
Sebaliknya, masyarakat berharap kepada dokter Lois agar tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan. Dia diharapkan bisa banyak membantu pemerintah agar Indonesia segera keluar dari Covid-19.
HY