Hot Topic Hukum

Lemkapi Yakin Polri Mampu Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meyakini bahwa kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Ia meyakini tiga pelaku yang masih buron akan segera ditangkap.

“Kami yakin pelaku bakal segera ditangkap. Kami yakin Polri dapat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara ini menilai, kepolisian dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Vina secara tuntas karena adanya kerja sama di tingkat Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri. Selain itu, lanjut Edi, penyidik Polda Jabar juga sudah memintai keterangan para terpidana yang saat ini ditahan.

“Penyidikan kasus ini bakal dibantu Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri,” tuturnya.

Menurutnya, Polri menunjukkan semangatnya untuk mengusut kembali kasus yang sejak lama belum terselesaikan ini. Ia mengatakan penegakan hukum terkait kasus ini menjadi evaluasi bagi kepolisian.

“Iya, saat ini masih ada tiga orang yang masih dalam pengejaran polisi. Kita berharap ini menjadi evaluasi juga bagi kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan tersangka yang saat ini telah ditahan, Edi meyakini sejak dahulu tidak ada intervensi apa pun dalam penanganan kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu.

Pasalnya, kata Edi, salah satu korban tewas sendiri yakni Muhammad Rizky atau Eky, merupakan anak dari seorang perwira Polri.

“Jadi, tidak mungkin ada intervensi dari pihak mana pun. Orang tua korban Eky sendiri juga mengaku ikut dan terus bantu penyidik agar semua pelaku segera ditangkap,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi pun mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri agar semua pelaku dapat ditangkap

Adapun kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Vina di Cirebon 2016 silam, kembali disorot usai film Vina: Sebelum 7 Hari viral di media sosial. Sejauh ini, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron terkait kasus pembunuhan Vina.

Insiden pembunuhan ini dilakukan 11 orang, 8 orang di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Para pelaku yang telah divonis pidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

Kepolisian pun telah merilis ciri-ciri dan alamat tiga buronan yang masuk DPO. Ketiga buronan tersebut yakni Andi, Dani, Pegi alias Perong yang belum diketahui keberadaannya. Kepolisian menyatakan tiga DPO itu berasal dari wilayah yang sama yakni Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Terkini, Bareskrim Polri menyatakan bakal turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tim itu dikerahkan untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga tersangka pembunuhan yang masih buron.

“Secara teknis dan taktis kita back up,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti Dorong Kepolisian Usut Kasus Vina Cirebon dengan Bukti Baru

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  17