Hot Topic Hukum

Lepas dari Jerat Hukum, Bos Indosurya Bantah Tuduhan Cuci Uang

Channel9.id – Jakarta. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan adanya aliran dana ilegal mencapai Rp 240 triliun. Dalihnya, laporan itu hanya didasarkan pada perhitungan transaksi yang mencurigakan.

“Artinya itu hanya aliran dana yang terbaca oleh sistem PPATK. Itu hanya analisa, bukan barang bukti,” kata Kuasa Hukum Indosurya, Susilo Ariwibowo dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ia menilai laporan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai barang bukti yang valid dalam persidangan. Sebab, menurutnya, laporan yang dibuat PPATK hanya berdasarkan pada kecurigaan pada Indosurya. Sehingga, laporan itu masih harus diselidiki kebenarannya oleh pihak berwenang.

Menurut Susilo, laporan PPATK selama ini tidak pernah menjadi barang bukti di persidangan. “Jadi itu hanya kecurigaan-kecurigaan yang kemudian sekarang menjadi opini yang berkembang. Ada yang bilang Rp 240 triliun, itu tidak benar,” pungkas Susilo.

Baca Juga :  Semua Geram, Duitnya Ludes! Inilah Deretan Pesohor Korban Indosurya, Dari Selebriti sampai Petinggi Polisi

Baca Juga : Tak Mau Lepas Lagi, Bareskrim Bidik Bos Indosurya Dengan Dugaan Tindak Pidana Berlapis-Lapis

Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 12 KSP selama periode 2020 sampai 2022, termasuk KSP Indosurya.

“PPATK sudah memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 11 kasus terkait dengan korupsi, tak hanya Indosurya. Dan PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

TPPU yang tercatat oleh PPATK bahkan mencapai Rp500 triliun. “Jumlah dana secara keseluruhan melebihi 500 triliun kalau bicara kasus yang pernah ditangani koperasi,” sambungnya.

Ivan mengungkapkan, pihaknya juga menemukan dugaan TPPU yang secara masif dilakukan oleh Indosurya. Hasil temuannya itu pun sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

“Itu angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja, ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah, itu dari satu bank saja. Kita punya sekian puluh atau sekian belas bank,” ungkapnya.

Ivan juga mengungkapkan, Indosurya bahkan telah menyelewengkan dana nasabah untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti membeli jet, yacht, hingga operasi plastik.

“Dia hanya menunggu masuknya modal baru karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam,” pungkas Ivan.

Saat ini, PPATK sedang mengikuti aliran dana Indosurya, termasuk uang yang lari ke luar negeri. Ia menilai, Indosurya melakukan skema ponzi, atau modus investasi palsu kepada nasabahnya. PPATK juga telah melapor kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

“Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri. Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak Menteri Koperasi, pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema ponzi,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penggelapan dana koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah. Salah satunya adalah kasus KSP Indosurya yang tengah mencuat. Kasus itu disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan jumlah korban sebanyak 23 ribu orang dan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun.

Dua tersangka, yakni Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria justru divonis bebas Majelis Hakim PN Jakbar, Rabu (18/1/2023). Sementara itu, puluhan ribu nasabah belum mendapatkan kembali dana simpanan mereka.

Namun, KSP Indosurya hanyalah satu di antara delapan kasus koperasi bermasalah yang tercatat sampai saat ini. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  49