Channel9.id, Jakarta – Upaya ini diklaim sebagai terobosan penting dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau hingga ke wilayah terpencil, sekaligus menjadi langkah strategis menghadapi gejolak pasokan dan harga pangan global.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan, yang disahkan pada 26 Juni 2025.
“Distribusi pangan kita kini tidak lagi sekadar logistik fisik, tapi juga berbasis sistem informasi digital yang bisa memantau stok, harga, dan pergerakan pangan secara nasional,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Beleid ini mengatur distribusi paling tidak 12 komoditas strategis seperti beras, jagung, daging, telur, cabai, bawang, minyak goreng, gula, dan ikan. Pemerintah juga membuka kemungkinan menambah daftar komoditas sesuai dinamika kebutuhan masyarakat.
Para pelaku usaha pangan, mulai dari produsen hingga pengecer, diwajibkan melaporkan stok dan distribusinya melalui sistem informasi satu data pangan nasional. Data ini menjadi basis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan harga dan pasokan secara tepat waktu.
“Kami ingin kebijakan tidak lagi reaktif. Dengan data real time, kita bisa segera ambil tindakan jika harga melonjak atau terjadi ketimpangan stok di daerah tertentu,” jelas Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani.
Untuk menjalankan sistem distribusi baru ini, NFA mengandalkan enam pilar manajemen distribusi: pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
Strategi pengendalian mencakup pelaksanaan operasi pasar, pemberian subsidi selektif, serta pemanfaatan big data untuk mendeteksi potensi gangguan pasokan. Fasilitasi juga ditingkatkan melalui pembangunan infrastruktur seperti gudang pendingin dan armada logistik pangan.
Sementara itu, sinergi lintas sektor diperkuat. NFA akan bekerja sama dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah agar distribusi pangan tidak hanya efisien, tetapi juga tahan terhadap krisis, bencana, maupun spekulasi pasar.
Langkah ini mendapat perhatian luas karena diterbitkan di tengah meningkatnya tekanan pangan global akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan volatilitas harga pangan dunia. Transformasi sistem distribusi ini dinilai penting untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
“Regulasi ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari reformasi pangan nasional yang menyeluruh. Kita ingin distribusi pangan Indonesia setara dengan negara maju, transparan, efisien, dan tangguh,” tutup Arief.