Channel9.id – Jakarta. Terdakwa M Rizieq Shihab menolak sidang secara online. Rizieq meminta Majelis Hakim supaya dirinya mengikuti persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rizieq pun menjelaskan lima alasan dirinya menolak sidang secara online.
“Pertama, karena ini hak saya sebagai hak terdakwa untuk hadir di ruang sidang dan kedua kalau menyangkut alasan covid kita ada prokes yang bisa kita ikuti,” kata Rizieq dikutip dari siaran langsung, Selasa 16 Maret 2021.
Rizieq pun menyebut jumlah jaksa dan pengacara yang hadir di ruang sidang. “Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang saya lihat jumlahnya cukup banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya tidak?” tanya Rizieq.
Alasan ketiga, Rizieq membandingkan perlakuan dirinya dengan terdakwa sidang lain. Dalam hal ini, dia membandingkan sidang korupsi yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut dia, Napoleon saat itu boleh hadir langsung persidangan tidak seperti dirinya.
“Irjen Napoleon bisa dihadirkan kenapa saya tidak? Ini tingkat diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” kata Rizieq.
Keempat, Rizieq meyakini, sidang yang dilakukan secara daring akan mengalami banyak kendala.
“Mulai dari gambar dan suara yang sering tersendat bahkan putus,” kata Rizieq.
Alasan kelima, Rizieq menilai, sidangnya ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Karena itu, jalannya hukum yang berkualitas wajib ditegakkan.
“Jadi saya mengajak para pengacara jaksa dan hakim untuk kita bekerja sama untuk menciptakan sidang bermutu dan berkualitas,” ujar Rizieq.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyampaikan, keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online.
Namun, majelis hakim mempersilakan jika tim penasihat hukum merasa keberatan dengan persidangan daring. Dia pun meminta untuk mengajukan hal itu secara resmi kepada majelis hakim.
“Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama, kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim,” ucap majelis hakim.
HY