Channel9.id-Jakarta. Lima ratus ribu lebih konten menyangkut judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terhitung sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Konten yang dimaksud termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten mengenai judi.
Secara rinci, di 2018, Kominfo memblokir 84.484 konten. Lalu di 2019, memblokir 78.306 konten. Di tahun-tahun selanjutnya, Kominfo memblokir 80.305 konten (2020) 204.917 konten (2021), dan 118.320 konten (2022).
Pemblokiran itu berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” tutur Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pengerapan, dikutip pada Selasa (23/8).
Meski begitu, Semuel menuturkan bahwa pemblokiran itu bukan satu-satunya cara untuk menghentikan judi online. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Program ini diharapkan bisa membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Lebih jauh lagi, Kominfo akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas praktik judi online.
“Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tutur Semuel.