Channel9.id, Jakarta. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). IDAI merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.
Aturan ini berlaku untuk sembilan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut kalangan medis telah lama menunggu kebijakan ini. Ia menilai dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak semakin mengkhawatirkan.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia. Namun ini baru langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial harus berjalan bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatasan usia bukan bertujuan mengurung anak, tetapi melindungi dan mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi dunia digital.
Paparan Gawai Jadi Sorotan
Selama beberapa tahun terakhir, IDAI terus menyoroti paparan screentime pada anak. Piprim menegaskan, anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar gawai.
“Dua tahun pertama adalah masa krusial perkembangan otak. Anak membutuhkan interaksi nyata yang tidak bisa digantikan layar,” tegasnya.
Ia menambahkan, anak yang lebih besar kini mulai mengalami gangguan akibat penggunaan gawai dan media sosial secara berlebihan.
Intervensi Penting untuk Perlindungan Anak
IDAI menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai intervensi penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak.
Menurut Piprim, anak belum siap menghadapi kompleksitas media sosial secara mandiri. Mereka masih belajar mengenali risiko dan mengelola emosi.
“PP TUNAS menjadi pagar pelindung. Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi anak sebelum mereka siap,” katanya.
IDAI juga menilai batas usia 16 tahun cukup rasional karena pada usia tersebut anak mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik.
Peran Orang Tua Tetap Kunci
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak.
Menurutnya, pembatasan akses harus berjalan seiring dengan penguatan pengasuhan di rumah.
“Aturan tidak menggantikan peran orang tua. Aturan justru membantu orang tua menjalankan perannya dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, anak tetap membutuhkan ruang untuk bergerak, berinteraksi, dan membangun ketahanan diri di dunia nyata.
Fitri juga mengingatkan bahwa tidak semua keluarga memiliki kapasitas pendampingan dan literasi digital yang sama. Karena itu, kebijakan perlindungan struktural menjadi penting.
“Pembatasan ini bukan solusi tunggal. Kita juga harus memperkuat keluarga. Orang tua perlu menjadi tempat anak bercerita,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan yang terbuka akan mencegah anak mencari pelarian di dunia maya. Orang tua juga perlu menyediakan aktivitas alternatif, seperti kegiatan fisik dan interaksi sosial.
Kolaborasi Jadi Kunci
IDAI menegaskan, kebijakan ini tidak melarang anak menggunakan teknologi. Kebijakan ini memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum masuk ke ruang digital.
Pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun berdasarkan berbagai kajian tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
IDAI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.
PP TUNAS mengatur batas usia, tata kelola, serta tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari konten berisiko. Dengan sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan kebijakan ini dalam skala besar.
Pemerintah mulai mengimplementasikan aturan ini pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun anak di platform yang telah ditetapkan.
IDAI mengajak seluruh masyarakat menjadikan kebijakan ini sebagai gerakan bersama.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi langkah penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita tidak ingin generasi emas tumbuh dengan gangguan mental dan kecanduan digital,” tutup Piprim.





