Hukum

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus 2 Ton Sabu

Channel9.id – Batam. Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Hakim menyebut tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hakim menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Fandi bahwa jumlah Narkotika hampir 2 ton sabu dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda, sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Jaksa meyakini Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menyebut Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.

Adapun kasus yang menjerat Fandi ini terjadi pada 14 Mei 2025, ketika ia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon yang berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya, yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut, bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Saat itu, yang disadari Fandi hanyalah bahwa perintah kapten wajib dilaksanakan dan harus dituruti. Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya apa isi muatan tersebut atau mengapa dimuat di tengah laut.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  31