Oleh: Rizky Adriansyah*
Channel9.id-Jakarta. Sabtu, 7 Februari 2025, seorang guru besar menyapaku dalam diskusi yang hangat. Beliau menyampaikan sebuah pesan yang menggetarkan dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI). Pesan itu bukan sekadar catatan rapat, melainkan sebuah ultimatum bagi birokrasi kesehatan yang selama ini pongah, permainan tafsir sepihak sudah berakhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 dan 182 tahun 2024 adalah palu godam yang menghancurkan ambisi Kementerian Kesehatan untuk memonopoli aturan dan kewenangan. Selama setahun terakhir, kita disuguhi tontonan memalukan. Mereka membentuk “Kolegium Idol” versi pemerintah, sebuah entitas yang lahir dari rahim kekuasaan, bukan dari kematangan ilmu.
Kini, MK telah berbicara lantang. Dengan doktrin erga omnes, putusan ini mengikat siapa saja, bukan hanya pemohon. Lebih dari itu, MK tak terikat pada ultra petita —hakim konstitusi melihat lebih jauh dari sekadar pasal yang digugat. Mereka membedah jantung persoalan, independensi profesi yang dikebiri.
Poin krusial dari diskusi MGBKI adalah pemaknaan ratio decidendi dan status inkonstitusional bersyarat. Ini bukan sekadar istilah hukum yang bisa dipelintir oleh tim legal kementerian kesehatan. Ketika MK menyatakan sebuah norma inkonstitusional bersyarat, norma itu langsung berubah saat itu juga. Tak perlu menunggu revisi undang-undang, tak perlu menunggu tanda tangan presiden.
Namun, di sinilah letak bahayanya. Birokrasi kita memiliki sejarah panjang dalam “mengulur waktu” dan “memelintir tafsir”. MGBKI mencium gelagat ini. Peringatan mereka tentang perlunya early warning system kepada Menko Hukum adalah sinyal ketidakpercayaan yang akut terhadap Kementerian Kesehatan.
Mengapa para Guru Besar ini begitu waspada?
Pertama, preseden buruk Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law masih segar dalam ingatan. Saat itu, partisipasi publik (meaningful participation) hanyalah kosmetik. Profesi ditinggalkan, suara ahli diabaikan, dan undang-undang disahkan di tengah malam buta. MGBKI tak ingin jatuh ke lubang yang sama. Kali ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permenkes) harus dikawal ketat. Jangan sampai putusan MK yang sudah terang benderang kembali dikaburkan oleh pasal-pasal selundupan dalam aturan turunan.
Kedua, nasib ribuan dokter muda dipertaruhkan. Ada kekosongan hukum yang nyata. Siapa yang berhak meyelenggarakan uji kompetensi saat ini? Kolegium idol bentukan Menteri kini berstatus inkonstitusional. Jika mereka tetap nekat mengeluarkan sertifikat kompetensi atau melisensi dokter asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), itu adalah tindakan unconstitutional hazard—sebuah pembangkangan konstitusi yang berbahaya.
Usulan MGBKI agar Tim AdHoc dari asosiasi pendidikan mengambil alih peran transisi adalah langkah paling masuk akal. Pendidikan kedokteran tidak boleh berhenti hanya karena menterinya “ngambek” kehilangan wewenang. Ujian profesi dan spesialis harus tetap jalan, namun di bawah naungan institusi yang sah secara akademik dan konstitusional, bukan di bawah lembaga boneka yang cacat hukum.
Pemerintah harus berhenti bersikap seolah-olah pendidikan dokter adalah pabrik yang bisa digenjot produksinya lewat instruksi menteri. Ilmu kedokteran adalah soal nyawa, yang standar kompetensinya hanya bisa dinilai oleh peers (sejawat ahli), bukan oleh birokrat yang bahkan tak pernah memegang stetoskop seumur hidupnya.
Putusan MK ini adalah momentum untuk mengembalikan marwah profesi ke tempatnya yang terhormat. Kementerian Kesehatan sebaiknya fokus pada tugas utamanya: memperbaiki fasilitas layanan yang bobrok, mengurus BPJS yang defisit, dan meratakan distribusi dokter dengan insentif yang manusiawi. Jangan lagi mengurusi kolegium.
Sudah cukuplah eksperimen kekuasaan yang dilakukan Menteri Kesehatan. Kembalikan pendidikan kedokteran kepada ahlinya, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa tergelap dalam dunia kesehatan Indonesia. Para Guru Besar sudah bersuara, dan kali ini, mereka tidak akan mundur.
*Dokter Spesialis Anak Konsultan Kardiologi
Baca juga: Tamparan Konstitusi untuk Birokrat Kesehatan





