Nasional

LP Ma’arif NU PBNU Resmi Mundur Dari POP Kemendikbud

Channel9.id – Jakarta. LP Ma’arif NU resmi mundur dari program organisasi penggerak Kemendikbud. Lembaga ini sebelumnya dinyatakan lolos evaluasi proposal untuk program di bawah Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.

“Sehubungan dengan ditetapkannya beberapa calon organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal POP dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak sebagaimana yang termuat dalam surat Dirjen GTK Kemendikbud RI tanggal 17 Juli tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020, dengan ini kami sampaikan bahwa LP Maarif NU PBNU mundur dari program tersebut,” berdasarkan rilis resminya, Rabu (22/7).

Dalam rilis tersebut, LP Maarif NU PBNU menilai, hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.

“Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Kendati mundur, selama ini LP Ma’arif NU telah memberikan sumbangsih pemikiran dan terlibat langsung dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia walaupun tidak tergabung dalam organisasi penggerak yang dicanangkan oleh Kemendikbud RI.

“LP Maarif NU PBNU tetap berkomitmen bahwa memajukan mutu pendidikan merupakan hal sangat mendasar yang harus tetap dilakukan oleh LP Maarif NU PBNU sampai kapan pun,” katanya.

Saat ini LP Ma’arif NU PBNU secara mandiri sedang fokus menangani pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebanyak 15% dari 45.000 Sekolah/Madrasah di bawah naungan LP Ma’arif NU PBNU, dan satuan pendidikan formal NU berbasis pondok. Kepala sekolah dan Madrasah serta guru yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di lingkungannya.

Karenanya LP Maarif NU PBNU meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali keputusan tersebut agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  61