Channel9.id – Jakarta. Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dikecam publik usai membanggakan anaknya karena memiliki kewarganegaraan asing. Imbasnya, suami DS berinisial AP turut diselidiki karena belum menyelesaikan kewajiban menjalankan pengabdian yang ditetapkan LPDP setelah menamatkan studi.
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini.
“Dalam kasus suami DS, saat ini LPDP dalam proses untuk meminta keterangan terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian di Indonesia setelah studi,” kata Lukmanul kepada wartawan, Senin (23/2/202).
“Di hari ini dilakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Secara daring,” sambungnya.
Dalam ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).
Adapun DS dalam klarifikasinya menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Hal ini dihitung dari masa studinya di Delft University of Technology selama 2015-2017. Dengan ketentuan pengabdian 2N+1, maka di tahun 2025 DS sudah selesai dari masa pengabdian atau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Namun, suaminya, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi yang ditetapkan LPDP. Setelah lulus studi S3 periode 2017-2022, AP belum kembali dan berkontribusi yang dalam hitungan 2N+1 seharusnya terdapat masa pengabdian selama 11 tahun sampai 2033.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas viral di media sosial. Dalam video itu, ia tengah membuka sebuah paket berisikan selembar surat pernyataan dari Home Office Inggris soal anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris.
Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. Ia terlihat gembira karena anaknya telah resmi menjadi warga negara Inggris.
“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujar dia dalam video.
Buntut pernyataannya itu, penerima beasiswa LPDP inisial DS itu pun meminta maaf. Ia mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf pada Jumat (20/2/2026) seraya mengakui pernyataannya itu keliru dan tidak tepat.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” ujarnya.
HT





