Channel9.id-Jakarta. Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa restoran Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal. Hanya bahan baku produknya saja yang bersertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk bahan baku dan restoran berbeda. Proses sertifikasi halal untuk restoran lebih menyeluruh, termasuk pengecekan fasilitas mulai dari gudang, dapur, hingga fasilitas untuk konsumen.
Agar restoran mendapat sertifikasi halal, mula-mula, restoran harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian perusahan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), misalnya memilih LPPOM maka akan diurus lembaga tersebut. Restoran harus memenuhi dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, produk, dan fasilitas.
“Jadi, bahan harus memenuhi syarat kehalalan, dilengkapi dokumen-dokumen. Harus ada dokumen yang mendukung untuk mendapat sertifikat halal, kemudian dari sisi produk, nama namanya harus memenuhi persyaratan. Jadi ada nama-nama yang tidak diperbolehkan,” jelasnya, Jumat (3/2/2023).
Untuk pengecekan fasilitas, fasilitas dapur harus bebas dari bahan baku nonhalal. “Tidak boleh dapurnya bareng dengan produk lain yang tidak bersertifikat halal atau memang jelas-jelas mengandung tidak halal. Tiga prinsip itu yang utama,” sambungnya.
Setelah dokumen administrasi lengkap, LPPOM akan melakukan audit ke lokasi, misalnya ke dapur utama, gudang restoran. Petugas akan memastikan bahwa dokumen yang diberikan benar adanya. “Jadi kita betul-betul mulai dari supply chain mereka untuk memastikan aman ke outletnya, ke outletnya dilihat betul bahan yang didaftarkan sesuai apa gak dengan kita temui di lapangan,” terang dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil dokumen dan audit akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk penilaian apakah sudah memenuhi syarat syariah. Jadi, LPPOM bertugas mengecek secara teknis dari sisi produk hingga fasilitas.
“Dari laporan betulnya gak bahannya sesuai, nama-namanya terpenuhi nggak. Kalau Komisi Fatwa MUI sudah setuju kemudian dinyatakan halal. Akan dikeluarkan ketetapan halal. Kemudian kembali lagi BPJPH kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini Mie Gacoan mengumumkan telah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI per 15 November 2022 lalu. Restoran yang dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi itu telah mengumumkan sertifikat halal ini terbit melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan pada Jumat (3/2)
Namun, LPPOM MUI menekankan sertifikat halal itu hanya untuk bahan baku Mie Gacoan saja. Sementara sertifikat halal untuk restoran, pihak Mie Gacoan belum mengajukan kepada MUI.