Channel9.id-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama periode Januari-Juli 2019. Keenam BPR tersebut dinilai bermasalah karena manajemen bank tidak bisa menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dengan baik.
Keenam BPR yang ditutup
tersebut yakni BPR Safir, BPR Panca Dana, BPR Legian, BPR Efita Dana
Sejahtera. Sementara lainnya adalah BPR Syariah (BPRS) Jabar Tsur dan BPRS
Muamalat Yotefa.
Kepala Kantor Manajemen dan
Perumusan Kebijakan LPS Suwandi menyatakan, BPR yang dilikudiasi itu tidak
menyajikan laporan keuangan yang kredibel.
“Setelah pemeriksaan OJK,
banyak kredit macet, kualitas aktiva produktif macet, CAR [rasio modal minimum]
anjlok,” kata Suwandi di Cirebon, Sabtu (29/7/2019).
Suwandi menuturkan, sejak periode 2005 hingga Juli 2019, LPS menangani 98
bank gagal dengan jumlah klaim mencapai Rp 1,4 triliun. Rinciannya, 96 BPR
ditutup, satu bank umum ditutup dan satu bank umum yang diselamatkan.
Dari jumlah tersebut, jumlah BPR yang paling banyak dilikuidasi berada di
Jawa Barat, yakni 34 bank, di Sumatera Barat ada 16 bank bermasalah.
Hingga 30 Juni 2019, jumlah BPR
yang tercatat menjadi anggota LPS sebanyak 1.743.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas,
dan perasuransian. Kegiatan usaha BPR meliputi simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan memberikan kredit, serta menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.