Ekbis

LPS Likuidasi BPR Bermasalah Karena Kredit Macet

Channel9.id-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama periode Januari-Juli 2019. Keenam BPR tersebut dinilai bermasalah karena manajemen bank tidak bisa menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dengan baik.

Keenam BPR yang ditutup tersebut yakni BPR Safir, BPR Panca Dana, BPR Legian, BPR Efita Dana Sejahtera. Sementara lainnya adalah BPR Syariah (BPRS) Jabar Tsur dan BPRS Muamalat Yotefa.

Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi menyatakan, BPR yang dilikudiasi itu tidak menyajikan laporan keuangan yang kredibel.

“Setelah pemeriksaan OJK, banyak kredit macet, kualitas aktiva produktif macet, CAR [rasio modal minimum] anjlok,” kata Suwandi di Cirebon, Sabtu (29/7/2019).

Suwandi menuturkan, sejak periode 2005 hingga Juli 2019, LPS menangani 98 bank gagal dengan jumlah klaim mencapai Rp 1,4 triliun. Rinciannya, 96 BPR ditutup, satu bank umum ditutup dan satu bank umum yang diselamatkan.

Dari jumlah tersebut, jumlah BPR yang paling banyak dilikuidasi berada di Jawa Barat, yakni 34 bank, di Sumatera Barat ada 16 bank bermasalah.

Hingga 30 Juni 2019, jumlah BPR yang tercatat menjadi anggota LPS sebanyak 1.743.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Kegiatan usaha BPR meliputi simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan memberikan kredit, serta menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  40