Hot Topic Hukum

LPSK Tetapkan Biaya Restitusi David Ozora Sebesar Rp 100 Miliar!

Channel9.id – Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 100 miliar. Restitusi itu dihitung atas kerugian materiil dan imateriil.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan restitusi tersebut sudah dimasukkan dalam tuntutan jaksa

“Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. (Lebih dari) Rp 100 M. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Hasto kepada wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, angka itu diperoleh dari berbagai komponen perhitungan. Seperti biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

“Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” jelasnya.

Namun, lanjut Hasto, masih ada persoalan untuk pembayaran restitusi karena aset Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario Dandy disita.

Karena itu, Hasto masih berkonsultasi dengan kejaksaan, termasuk KPK untuk bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

“Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” pungkasnya.

Sementara, Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen restitusi itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat dari penganiayaan Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Lebih lanjut, Jonathan menilai restitusi dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik.

Berdasarkan visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, beberapa luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario antara lain:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Atas perbuatannya, Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Baca juga: Ayah David Tolak Restitusi: Tak Sebanding, Kecuali Pelaku (Mario) Dibikin Koma

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  28