Nasional

Luhut-Erick Thohir Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis PCR

Channel9.id – Jakarta. Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) akhirnya resmi melaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait tudingan keterlibatan bisnis tes PCR.

Laporan itu diteroma Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Laporan ProDem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Majelis Jaringan ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11).

Baca juga: Laporan ke Luhut-Erick Thohir soal Isu Bisnis PCR Ditolak Polisi!

Iwan menjelaskan, Luhut dan Erick diduga telah melakukan tindak kolusi dan nepotisme karena terlibat dalam bisnis tes PCR pada masa pandemi Covid-19.

Kedua menteri tersebut, lanjut Iwan,memiliki saham dari PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mendapat proyek pengadaan tes terkait Covid-19.

“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ungkap Iwan.

“Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR,” sambungnya.

Menurut Iwan, laporan tersebut sebelumnya ditolak Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) karena sempat terjadi miskomunikasi antara pelapor dengan petugas kepolisian.

Alhasil, Iwan diminta untuk mengajukan surat pemberitahuan terlebih dahulu apabila ingin membuat laporan kepolisian tersebut.

“Lita berdebat soal dasar hukumnya. Penerima laporan berpikir kami melaporkan Luhut dan Erick dalam persoalan korupsi. Sementara yang kami laporkan dugaan pelanggaran pidana terkait dengan Kolusi dan Nepotisme,” pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut menanggapi santai soal rencana pelaporan dirinya dan Erick Thohir terkait bisnis tes PCR untuk Covid-19 oleh Jaringan Aktivis ProDem ke Polda Metro Jaya.

Menurut Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus berdasarkan alat bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Luhut mengaku siap diaudit terkait tudingan keterlibatannya dalam bisnis PCR.

“Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera,” ungkap Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  43