Channel9.id – Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Lukas yakni perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa juga menilai Lukas berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.
“Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” kata JPU di ruang sidang.
Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya. “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar JPU.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)
Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran bergerak di bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Tak hanya tersangka gratifikasi, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar
HT