Hot Topic Hukum

Lurah Pancoranmas Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Lurah Pancoranmas Depok, Suganda, ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat lantaran menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan. Video hajatan itu beredar luas di media sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dai Polres Metro Depok.

“Ditetapkan di sini, baru ada satu tersangka atas nama Saudara S, belum ada tersangka lain,” ujarnya, Selasa (06/07).

Sri Kuncoro mengatakan pihaknya memberikan dukungan terkait penyidikan polisi terhadap Suganda. “Kejari Kota Depok telah memberikan dukungan terkait penyidikan tersebut. Namun, Kejari Kota Depok belum dapat memastikan berapa lama rentang waktu dari penyidikan untuk naik ke pengadilan guna menjalani sidang,” jelasnya.

Baca juga: Hadiri Hajatan, Puluhan Warga Desa Bantengan Madiun Terpapar Covid-19 

Terdapat tiga pasal yang akan diajukan, kata Sri Kuncoro, yakni yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau Pasal 212, atau Pasal 2016 KUHP.

“Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, Lurah Pancoranmas, Suganda diduga telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat sejumlah orang sedang berjoget pada pesta hajatan yang digelar Suganda pada Sabtu (03/07) saat menikahkan putrinya.

Kontan, video itu ramai diperbincangkan masyarakat. Tak sedikit pula yang mengecam tindakan Lurah Pancoranmas itu. Apalagi, hajatan tersebut digelar pada hari pertama PPKM Darurat.

Polres Metro Depok kemudian melakukan pemanggilan terhadap Suganda. Hingga kini Polres Metro Depok masih melakukan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  23