Channel9.id, Washington DC — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah tarif global Presiden Donald Trump memicu respons berbagai negara, termasuk Indonesia.
Mahkamah Agung menilai Trump tak berwenang mengenakan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun tak lama setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan bea impor global sebesar 10 persen.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati dinamika politik di AS dan menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2).
Ia menilai bea 10 persen tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola. “Saya kira menguntungkan,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mempertahankan fasilitas tarif 0 persen yang telah disepakati kedua negara.
“Kalau yang lain berlaku 10 persen, tetapi yang sudah 0 persen kami minta tetap,” ujar Airlangga.
Kopi dan kakao masuk daftar prioritas karena menyumbang signifikan terhadap ekspor nasional. Skema ini juga mencakup rantai industri elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta berbagai produk turunannya.
Pemerintah yakin langkah tersebut dapat menjaga stabilitas perdagangan di tengah perubahan kebijakan global.





