TNI
Hukum

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup Dua Eks Prajurit TNI dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Channel9.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman untuk satu mantan prajurit lainnya.

Dua mantan prajurit yang bebas dari hukuman seumur hidup tersebut adalah Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II). Sementara itu, Rafsin Hermawan (terdakwa III) mendapatkan pengurangan hukuman.

Putusan tersebut tertuang dalam berkas kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di situs resmi MA pada Senin (20/10/2025). Berikut amar putusan lengkapnya:

Terdakwa I (Bambang Apri Atmojo) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka bernama Ramli.

Terdakwa II (Akbar Adli) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, juga diberhentikan dari dinas militer, serta wajib membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.

Terdakwa III (Rafsin Hermawan) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar, sementara Rafsin dijatuhi 4 tahun penjara. Saat itu, para terdakwa tidak dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Dalam dakwaan oditur militer, Bambang disebut melepaskan lima kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan. Salah satu peluru ditembakkan dari jarak sekitar satu meter dan menewaskan Ilyas. Senjata yang digunakan merupakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan tersebut juga melukai Ramli, yang kala itu tengah berusaha menahan Akbar. Adapun Rafsin didakwa karena menadah mobil rental milik Ilyas yang sebelumnya dicuri.

Selain ketiga prajurit TNI itu, sejumlah terdakwa lain diadili di Pengadilan Negeri Tangerang karena turut terlibat dalam penadahan mobil curian. Mereka juga dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, antara lain:

Isra bin alm. Sugiri – 7 tahun penjara, restitusi Rp 56.666.666

Iim Hilmi – 7 tahun penjara, restitusi Rp 56.666.666

Ajat Supriyatna – 7 tahun penjara, restitusi Rp 56.666.666

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =