Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024. MA menilai putusan Majelis Hakim terhadap gugatan tersebut tidak bisa disalahkan.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar,” kata Juru Bicara MA Suharto, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Kompas.
Suharto yang juga Hakim Agung ini berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia mengatakan putusan tersebut masih bisa diuji di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata Suharto.
“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Hakimnya Nggak Ngerti
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Bagian dari Komplotan Ingin Tunda Pemilu, Ini Kata CSIS
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
HT