Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 terkait pilpres yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri.
Berdasarkan hal itu, ada kelompok yang menghembuskan isu bahwa putusan MA tersebut menyatakan kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 tidak sah.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu (JAMMAL) Rofiq Al Fikri menilai, isu itu diviralkan oleh para buzzer bayaran para kelompok yang belum move on terhadap hasil Pilpres 2019.
“Faktanya jika kita baca putusan MA dan aturan yang mereka permasalahkan, kita bisa pahami kelompok yang hembuskan isu itu sedang berhalusinasi dapat membatalkan hasil Pilpres 2019,” katanya berdasarkan keterangannya, Rabu (8/7).
Dalam hal ini, isu itu disebarkan oleh Hersubeno Arief yang mengaku wartawan senior.
“Padahal wartawan bodrex. Di sini, Hersu jelas memelintir UU pemilu dan PKPU. Dia menyebut syarat capres menang yaitu selain memperoleh suara 50% nasional, capres juga harus memperoleh minimal 20 persen suara di seluruh provinsi di Indonesia. Padahal, aturannya adalah capres yang menang suaranya harus 50% suara nasional dan minimal suaranya 20 persen di lebih dari 50% wilayah Indonesia (17 provinsi) BUKAN SELURUH PROVINSI,” katanya.
Fikri menjelaskan, MA mengabulkan gugatan Rachmawati terkait pasal 3 ayat 7 PKPU yang bertentangan dengan UU No.7/2017 tentang pemilu dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Pasal 3 (7) itu isinya menggugurkan pasal 3 ayat 1 yang bunyinya KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam pemilu presiden dan wakil presiden sebagai pasangan calon terpilih, dengan ketentuan, memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia,” katanya.
“Sementara Pasal 3 ayat 7 bunyinya, Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Karena itu, jika pasal 3 ayat 7 PKPU dibatalkan MA, syarat di pasal 1 agar capres bisa menang itu berlaku. Dia pun meminta, penegak hukum menindak penyebar berita hoaks tersebut.
“Penegak hukum seharusnya sudah tidak boleh lagi mentolerir semua orang yang menyebarkan berita hoax yang dapat memprovokasi masyarakat,” katanya.
(HY)