Hukum

MA Tolak Kasasi Jokowi dalam Kasus Kebakaran Hutan

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan. MA menjatuhkan vonis kepada Jokowi dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Majelis hakim MA diketuai oleh Nurul Elmiyah, dan Pri Pambudi dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai hakim anggota, menguatkan vonis PT Palangkaraya yang sebelumnya menolak banding Jokowi dkk. Vonis MA terhadap Jokowi dkk tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 3555K/PDT/2019.

Berawal dari kebakaran hutan hebat tahun 2015 lalu, salah satunya di Kalimantan. Negara digugat sekelompok masyarakat yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan menggugat:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  6. Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

PN Palangkaraya kemudian mengabulkan gugatan mereka pada 22 Maret 2017 dan memutuskan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatlan peran serta masyarakat.

Merasa tidak puas dengan putusan PN Palangkaraya, pihak Jokowi dkk mengajukan banding ke PT Palangkaraya. Namun PT Palangkaraya menolak banding dan menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  63