Channel9.id – Jakarta. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Menurut Anies, peraturan yang ada seharusnya dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak.
Anies menyayangkan adanya perubahan aturan yang dinilai hanya untuk keuntungan pihak tertentu.
Putusan terbaru MA itu disebut-sebut membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya,” kata Anies kepada wartawan usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Oleh sebab itu, mantan calon presiden 2024 ini juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan aturan yang dilakukan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan. Sebab, ia mengatakan hal itu seperti mengubah aturan catur saat permainan sedang berlangsung.
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” ujarnya.
Di sisi lain, Anies yang masuk bursa sejumlah partai untuk diusung sebagai cagub DKI 2024, juga merespons soal peluang berduet dengan Kaesang. Ia menuturkan, nama-nama yang saat ini muncul masih terlalu dini untuk dibahas.
“Semua nama yang disebut sebagai potensi pasangan itu belum dibahas sama sekali. Jadi tidak usah ada spekulasi pembahasan nama siapapun juga, karena belum dibahas. Karena itu nggak usah ramai tentang nama A nama B nama C, belum ada pembahasan sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Kini, batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi MA, Kamis(30/5/2024).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Sementara dalam beberapa waktu terakhir, putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju dalam Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Baca juga: PKB DKI Buka Peluang Pasangkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
HT