Channel9.id – Jakarta. Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, menyebut bahwa pihaknya telah mengembalikan uang senilai 1.8 juta dollar Amerika (27 milliar rupiah) kepada penyidik kejaksaan Agung. Magdir menyebut uang tersebut berkaitan dengan kepentingan Irwan dalam persoalan hukum.
Maqdir menyatakan bahwa uang 27 miliar rupiah yang diserahkan ke kejagung adalah uang Irwan. “Uang milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa hal tersebut juga diungkapkan oleh Irwan. Maqdir bertemu dengan kliennya pada saat menjalani proses penyidikan selama enam jam di kejagung.
“Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya,” kata Maqdir.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengembilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” tambah Maqdir.
Maqdir menyebut dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut. Sebelumnya Jaksa Agung sempat mengungkapkan inisial “S” sebagai pemberi uang tersebut. “Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung dari Irwan,” ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya memeriksa enam orang secara konfrontasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki status uang Rp 27 milliar rupiah dalam kasus Irwan.
“Semu itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 Miliar atau 1.8 (juta) dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalam semua,” ucap Ketut.
Baca juga: Babak Baru Kasus BTS 4G, Kejagung Usut Asal-Usul Rp.27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail