Hukum

Mahasiswi UIN Suska Dibacok Temannya Pakai Kapak di Kampus, Diduga Motif Asmara

Channel9.id – Jakarta. Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Riau, Farradila Ayu Pramesti (23) dibacok rekannya, Reyhan Mufazar (21), menggunakan kapak di lingkungan kampus. Peristiwa itu terjadi saat korban menunggu giliran sidang seminar proposal skripsi di Fakultas Syari’ah dan Hukum pada Kamis (26/2/2026) pagi.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, pelaku sempat menyandera korban yang berlumuran darah sambil memegang senjata tajam sehingga mahasiswa lain tidak berani mendekat. Dalam video lain, pelaku kemudian diamankan petugas keamanan kampus, sementara korban terlihat mengenakan baju putih yang telah berlumuran darah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area kampus. Korban disebut telah berada di lokasi untuk mengikuti sidang proposal skripsi sebelum insiden terjadi.

“Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska,” kata Pandra kepada wartawan.

Pandra menyatakan pelaku yang telah mengenal korban datang ke kampus dengan tujuan melukai korban dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, pelaku langsung mencari korban dan melakukan penganiayaan.

“Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah,” tuturnya.

“Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, dan lengan. Pihak kampus kemudian menghubungi kepolisian untuk meminta penanganan.

“Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru,” tuturnya.

Pandra menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku diduga karena dendam atau sakit hati terhadap korban yang memiliki hubungan dekat dengannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” tuturnya.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =