Hukum

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut Gibran ‘Ngawur’ dan ‘Recehan’ di Debat

Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran menyebut ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024. Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.

Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Ia menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 72 Ayat 1 huru c PKPU berbunyi:

“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.”

Aturan PKPU itu senada dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Sementara itu, pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).”

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.

Mualimin menyebut pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres. Dia juga menyerahkan beberapa lampiran pemberitaan terkait itu.

Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran saat debat keempat Pilpres 2024 recehan sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu bermula saat Gibran bertanya kepada Mahfud bagaimana strateginya untuk mengatasi inflasi hijau atau greenflation.

Mahfud lalu menjawab bahwa greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang (recycle) bukan dibuat baru.

Usai mendengar jawaban Mahfud, Gibran terlihat maju ke depan podium dan menunjukkan gimik mencari sesuatu. Gibran mengatakan bahwa yang dilakukannya itu ialah mencari jawaban dari Mahfud. Sebab, Gibran menilai jawaban Mahfud tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukannya.

“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya,” kata Gibran.

Mahfud sempat kecewa dan enggan menanggapi lebih jauh soal pertanyaan Gibran soal greenflation yang dianggap hanya menjebak. Ia juga sempat membalas jawaban gibran dengan gimik mencari sesuatu. Sebab, menurutnya, penjelasan Gibran terkait pertanyaannya sendiri tidak menjelaskan apapun.

“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak keruan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” katanya.

“Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya,” imbuh Mahfud.

Baca juga: Maraknya Penangkapan Aktivis Lingkungan, Mahfud Md: Ini Berbahaya!

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =