Channel9.id-Jakarta. Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat KPK kepada presiden, tidak bisa dilakukan. Sebab, secara lembaga, KPK bukan mandataris presiden.
“Secara hukum KPK tidak bisa diberikan ke presiden. Karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” kata Mahfud di Cafe d’Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (15/9).
Dalam ilmu hukum, Mahfud melanjutkan, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu. Namun, yang bertanggung jawab melaksanakan tugas adalah si pemberi mandat.
Contohnya, di awal masa reformasi hingga akhir 2001i, presiden merupakan mandataris MPR. Artinya, presiden hanya diberi mandat tapi yang bertanggung jawab atas tugas-tugas presiden adalah MPR.
Bila melihat, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002, mandat bisa dikembalikan bila seseorang telah pensiun, meninggal, atau mengundurkan diri. Atas dasar itu, Mahfud berpandangan KPK tidak bisa diberikan ke pihak lain lantaran bukan mandataris siapapun.
“Dia (KPK) adalah lembaga independen, meskipun berada di sekitar kepengurusan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Namun, alih-alih dikembalikan ke pemerintah, ia berpandangan Presiden Joko Widodo perlu duduk bersama dengan pimpinan KPK saat ini.
“Secara Arif mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk tikar pendapat, berdiskusi. Mereka (pimpinan KPK) mengatakan tak pernah diajak bicara. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” kata Mahfud.(vru)