Mahfud MD Paparkan Kaidah Pembentuk Hukum
Nasional

Mahfud MD Paparkan Kaidah Pembentuk Hukum

Channel9.id-Jakarta. Pancasila menjadi dasar dalam menentukan hukum nasional. Berangkat dari hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa setidaknya ada empat kaidah yang menjadi penuntun pembentukan hukum nasional.

“Pancasila harus tercermin dalam semua produk hukum yang akan dibuat. Berkaitan dengan itu, ada empat kaidah penuntun politik hukum nasional berdasarkan Pancasila,” tutur Mahfud MD, belum lama ini.

Dia memaparkan, kaidah yang pertama adalah seluruh hukum di Indonesia harus menjamin integrasi dan keutuhan bangsa. “Jangan sampai ada ideologi transnasional, ideologi liberalisme dan ideologi komunisme. Ideologi kita Pancasila, yang melindungi kebebasan untuk beragama, untuk berserikat, untuk berorganisasi, sampai mencari rezeki untuk hidup… Hukum itu harus menjaga integrasi, jangan membuat hukum yang menyebabkan negara ini pecah,” jelasnya.

Selanjutnya, kaidah kedua yaitu hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis. Hukum di negara berdasarkan Pancasila harus dibuat demokratis di mana publik terlibat dalam pembuatan aturan hukum. Sementara itu, nomokratis adalah pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari harus dituntun oleh aturan-aturan hukum.

Lalu kaidah yang ketiga adalah hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial, ekonomi dan politik. “Ini dengan memperpendek jurang kesenjangan,” lanjut Mahfud MD.

Terakhir, hukum publik tak boleh didasarkan pada satu ajaran agama tertentu. “Hukum agama menjadi hukum privat yang dilindungi negara tetapi tidak bisa dipaksakan negara. Tetapi hukum nasional bisa dipaksakan negara melalui aparat penegak hukum… Itu namanya toleransi beragama yang berkeadaban, yang melahirkan satu hukum nasional yang mengatur kehidupan bersama,” terang dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =