Hot Topic Hukum

Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo bisa Berkurang, Ini Penjelasannya

Channel9.id – Jakarta. Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan apabila belum dieksekusi saat KUHP baru telah diberlakukan pada 2026 mendatang.

Pasalnya, aturan tentang hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP baru itu, menyebutkan apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, itupun bisa terjadi jika terpidana telah menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

“Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun (2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ujar Mahfud saat ditemui usai acara ‘Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik’ di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Gara-Gara Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus di KUHP Baru

Baca juga: Hukuman Maksimal Sambo, Bukti Penyidik Polri Tak Takut “Kekuatan-Kekuatan Lain”

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Mahfud MD: Bukti Profesionalitas Institusi Polri

Selain itu, Mahfud mengatakan, hukuman mati tersebut bisa diturunkan jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi, dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan,” terang Mahfud.

Meski begitu, menurut Mahfud hal tersebut tidaklah penting. Sebab, ia menilai hakim sudah memberikan keadilan dengan menjatuhkan vonis hukuman mati. Ia juga mendorong Majelis Hakim agar tidak takut terhadap siapa pun, karena ini momentum yang tepat untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia.

“Tapi, itu tidak penting. Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus jangan takut pada siapapun,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim telah melampaui tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  81