Hot Topic Hukum

Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi

Channel9.id – Jakarta. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo sudah final. Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan penijauan kembali kasus pembunuh Brigadir Yosua.

Mahfud menyebutkan bahwa dalam kasus hukum pidana yang kasasi, hanya terpidana yang dapat mengajukan kasasi. “Kalau jaksa, tidak boleh,” kata Mahfud kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Ia juga menyebut bahwa pemerintah tidak dapat mengajukan upaya hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah dan Jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali.

“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh lakukan upaya hukum, ya kita lakukan,“ tuturnya.

Mahfud juga menyebutkan bahwa keputusan status hukuman Ferdy Sambo sudah final dari hukuman mati ke penjara seumur hidup. “Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujarnya.

Sebelumnya, putusan vonis menjadi penjara seumur hidup dibacakan pada siding putus atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada selasa (08/08/2023) kemarin. Namun Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapat remisi menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.

“Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak aka nada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU itu gak ada di remisi, nggak ada persennnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud berpesan agar tidak ada permainan untuk mengubah hukuman jadi angka. “Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka,” ucapnya.

Menurutnya seorang terpidana harus mengakui kesalahannya dan memohon grasi dari presiden. “Hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin,” ucapnya.

Baca juga: Tok! MA Ringankan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  54