Pemerintah akan menyelesaikan pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya agar tidak terjadi konflik. “Sedang diselesaikan secara baik-baik. Soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Minggu, 22 Desember 2019.
Dia menegaskan setiap pemeluk agama berhak untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Namun, Mahfud tak menjelaskan lagi bagaimana penyelesaian yang dilakukan tersebut.
Polemik pelarangan perayaan Natal muncul di beberapa daerah di Sumatera Barat seperti Kabupaten Dharmasraya dan Kabupten Pesisir Selatan. Umat Kristiani di daerah tersebut tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yng ditunjuk pemerintah.
Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019. Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017. Beberapa alasan pelarangan Natal itu diantaranya adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.
Dalam catatan lembaga Pusaka Foundation Padang, di Kabupaten Dharmasraya terdapat 22 Kepala Keluarga penganut nasrani. Larangan tersebut telah berlaku disebut sejak 2017.
Adapun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera
Barat Hendri, mengatakan umat Nasrasi tidak dilarang melakukan ibadah Natal di
Sumatra Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.
Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat
beragama.