Hukum

Mahfud Perintahkan Polisi Tangkap Pelanggar Protokol Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.

“Kami telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP,” kata dia, Sabtu, 12 September 2020.

Mahfud menegaskan polisi diberi tugas untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Mahfud menambahkan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker. “Tapi melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker,” kata dia. “Nah, kami lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid.”

Dalam Undang-undang Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya. “Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” kata Mahfud.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =