Channel9.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebesar Rp194,7 miliar, jauh lebih kecil dari klaim awal jaksa yang mencapai Rp578 miliar.
Dalam sidang vonis pada Jumat (18/7/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
“Kerugian keuangan negara timbul karena dana sebesar Rp194.718.181.818,19 yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI tidak terealisasi akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Alfis di ruang sidang PN Tipikor.
Hakim juga menolak perhitungan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp320 miliar berdasarkan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Menurut majelis hakim, perhitungan itu belum dapat dinyatakan sebagai kerugian nyata dan pasti.
“Jumlah Rp320.690.559.152 tidak bisa dinyatakan sebagai kerugian negara karena sifatnya belum final,” tegas Alfis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuding bahwa perbuatan Tom Lembong dan pihak lain menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Namun, putusan hakim menetapkan angka resmi kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar sebagai dasar vonis.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa majelis hakim hanya mengakui kerugian yang benar-benar berdampak pada keuangan negara, bukan sekadar proyeksi atau selisih pajak impor yang belum pasti.