Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice Interpol untuk tersangka Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Boyamin, staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim tersebut tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Ia menilai akan sangat tidak adil apabila Kejagung tidak berupaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jurist Tan, sementara tiga tersangka lain sudah ditahan.
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Boyamin menyebut Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney, Australia. Selain itu, jejak keberadaan juga ditemukan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol (Polisi Internasional),” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Boyamin menilai dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice, maka polisi negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban menangkap dan memulangkannya ke Indonesia.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,” kata Boyamin.
Ia berharap data dan informasi tersebut bisa memudahkan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia. Setelah dipulangkan, MAKI mendorong agar Jurist Tan ditahan dan diproses dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, MAKI juga meminta Kejagung mengembangkan penyidikan untuk menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Boyamin menegaskan penyidikan juga harus menggali dugaan keterlibatan Nadiem Makarim.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Boyamin menegaskan pihaknya juga telah mempersiapkan langkah hukum apabila perkara ini tidak berkembang. MAKI, kata dia, akan menggugat Kejagung melalui praperadilan jika tidak ada penambahan tersangka ataupun jika kasus ini mangkrak.
“Kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti,” ucap Boyamin.
Diketahui, Kejagung masih belum menahan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran saat ini Jurist Tan diketahui berada di luar negeri. Oleh karena itu, sambungnya, Jurist Tan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.
“Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek era Nadiem.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan atau mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga: Nadiem Makarim Terseret dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Begini Perannya Kata Kejagung
HT