Hukum

MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap Riza Chalid usai Kerry Divonis 15 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memulangkan buronan saudagar minyak Riza Chalid setelah putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Boyamin meminta Kejagung serius memulangkan Riza Chalid melalui berbagai saluran. Ia pun memberikan tenggat waktu kepada Kejagung hingga lebaran.

“Saya meminta, menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid dengan berbagai saluran. Dan ini saya deadline maksimal sampai lebaran,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Jika upaya tersebut gagal, Boyamin meminta agar Riza Chalid segera disidangkan secara in absentia atau pengadilan tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang. Ia menilai perkara ini menyangkut kerugian negara yang besar, sehingga persidangan harus segera dilakukan.

“Kalau kemudian gagal (dipulangkan), saya meminta yang ketiga, yaitu disidangkan in absentia. Bahwa ini karena menyangkut kerugian negara yang besar, maka untuk memenuhi rasa keadilan, kepada Riza Chalid untuk disidangkan in absentia,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan tenggat waktu sidang in absentia paling lambat April hingga Mei 2026. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berlarut-larut dan berpotensi kedaluwarsa.

“Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Rizal Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, maka kedaluwarsa, maka menjadi timpang,” jelas Boyamin.

Boyamin menyatakan akan menempuh gugatan praperadilan jika hingga Mei 2026 Riza Chalid belum juga disidangkan secara in absentia atau dipulangkan ke Indonesia. Gugatan tersebut, kata dia, ditujukan untuk memaksa Kejagung mengambil langkah hukum tegas.

“Jadi ini yang akan saya tekankan bahwa kami tetap menggunakan opsi praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Riza Chalid. Ini di bulan-bulan Mei-Juni lah, pertengahan tahun kita maju gugatan praperadilan untuk ini,” ujarnya.

Adapun Kerry divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  11