Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM. Rencana tersebut berisi pelarangan importasi barang pemesanan sistem online (ecommerce) dengan nilai di bawah USD$100 atau Rp1.530.405 (dalam kurs Rp15.304).
MAKI menekankan bahwa pengangkutan barang melalui pesawat udara yang dikenal dengan istilah crossborder, merupakan sumber pendapatan negara dari sisi pajak. Dengan adanya pelarangan ini, potensi pendapatan negara dari pajak yang mencapai triliunan rupiah per tahun bisa hilang, yakni sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun.
“Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang import yang telah dijual lokal. Presepsi bahwa crossborder adalah pembunuh UMKM sejatinya keliru. Yang menjadi musuh utama UMKM adalah importasi yang tidak terkontrol atau black market,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (18/8/2023).
Menurut Boyamin, tanpa proses resmi seperti crossborder, barang akan melalui jalur importasi yang sulit diawasi dan berpotensi meningkatkan aktivitas penyelundupan. Sebab, biaya logistik crossborder yang relatif tinggi telah mengubah pola bisnis para penjual luar negeri.
Ia mengatakan, para penjual luar negeri kini lebih memilih untuk bekerja sama dengan penjual lokal dan melakukan importasi melalui jalur laut. Barang-barang yang dijual itu kemudian dijual di platform lokal dengan harga yang lebih murah. Sehingga, lanjutnya, hal ini berdampak pada bisnis UMKM di Indonesia.
“Sejatinya, musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing, dan lain-lain,” tutur Boyamin.
Boyamin mengutip peneliti Indef, Wahyu Askara, yang menyebut platform lokal ecommerce menjual 90 persen barang import. Bagi Boyamin, hal ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder.
Sebagai respons atas informasi tersebut, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk kebaikan negara dan mencegah potensi kerugian negara.
“Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkas Boyamin.
Baca juga: 16 Koruptor Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Umumkan Nama-Namanya
Baca juga: Dorong Ekspor Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag
HT