Hukum

MAKI: Djoko Tjandra Harus Dicabut Kewarganegaraannya

Channel9.id-Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020, untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, status Djoko Tjandra yang masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP elektronik baru mengindikasikan dirinya tidak hanya mengurus PK Pengadilan.

“Nyatanya Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ternyata megurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/07)

Oleh karena itu, kata dia, status kewarganegaraan Djoko Tjandra harus dicabut oleh pemerintah.

“Status WNI Joker harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi,” kata Bonyamin.

“Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya,” sambungnya.

Lebih lanjut Bonyamin mengatakan, pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.

“Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya,” tandas Bonyamin.

Dia juga mengatakan, bahwa pemerintah kita harus berani melakukan sandera pembekuan aset Djoko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  45