Channel9.id-Jakarta. Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MAKI menuding Azis menolak memberikan izin bagi Komisi III DPR menggelar rapat terkait kasus Joko Tjandra
“MAKI ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers, Selasa (21/07).
Menurutnya, rapat terkait kasus Joko Tjandra tersebut sudah mendesak dilakukan. Itu setelah adanya saling lempar pendapat antara lembaga-lembaga tersebut soal surat jalan Joko Tjandra.
Merespon laporan MAKI tersebut, Azis Syamsuddin mengatakan dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Azis menilai seharusnya tidak perlu ada perdebatan karena masalah administratif tersebut.
“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot. Tetapi, substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Azis menjelaskan sebagai mantan Pimpinan Komisi III DPR, ia memahami hal apa yang telah mendesak dan belum mendesak, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP.
“Ada banyak cara melakukan pengawasan. Pada akhirnya, kawan-kawan pengamat perlu fokus pada inti dari kasus Joko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak,” tandasnya.